Permintaan Informasi Publik

Persyaratan Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar.
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).
  4. Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan surat permohonan resmi dan akta pendirian LSM.
  6. Apabila berasal dari akademisi, wajib melampirkan surat permohonan resmi dan proposal penelitian.
  7. Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya.
  8. Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
  9. Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai.
  10. Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi.
  11. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unduh Formulir Permintaan Infromasi    Ajukan Permintaan Informasi