Layanan E-PPID dinonaktifkan sementara selama Libur Idul Fitri 1445H (6-15 April 2024). Layanan kembali aktif 16 April 2024.
https://goo.gl/maps/hqp3MXj2fPjF3CAK8
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (024) 8660826 / WA 081385890770
4. Melalui website : https://jateng.bpk.go.id/
5. Melalui email  : humas.jateng_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 Km 14 Semarang
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 Km 14 Semarang
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00