Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).
- Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
- Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan surat permohonan resmi dan akta pendirian LSM.
- Apabila berasal dari akademisi, wajib melampirkan surat permohonan resmi dan proposal penelitian.
- Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya.
- Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai.
- Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi.
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Formulir Permintaan Infromasi Ajukan Permintaan Informasi